Tri Nuke Pudjiastuti , MOST-UNESCO; Badrun Susantyo, Badan Riset dan Inovasi Nasional; Ratih Probosiwi, Kementerian Sosial RI; Indah Okitasari, Badan Riset dan Inovasi Nasional; Ro’fah, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga; Yenti Nurhidayat, Media Literasi Utama
DOI: https://doi.org/10.55981/brin.672
Keywords:
perlindungan sosial, perlindungan sosial inklusif, penyandang disabilitas
Synopsis
Ratifikasi Indonesia atas Komitmen Global, salah satunya adalah rencana aksi global atau Sustainable Development Goals (SDGs). SDGs memiliki bertujuan untuk menihilkan angka kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan juga perlindungan atas lingkungan. Prinsip “No-one Left Behind” dalam SDGs telah diturunkan dalam peraturan dan kebijakan untuk kemajuan hak asasi manusia, termasuk upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas, sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Prinsip “tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan” juga berlaku dalam upaya perlindungan sosial, khususnya bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas memiliki resiko hambatan sosial yang lebih tinggi di dalam masyarakat; seperti akses pendidikan yang rendah, kesehatan yang rentan, potensi pencapaian penghasilan di bawah rata rata, serta peluang pekerjaan yang lebih rendah. Seluruh permasalahan sosial ini penting untuk diatasi agar para penyandang disabilitas mampu hidup dengan layak dan setara dengan masyarakat lainnya. Oleh karena itu, skema perlindungan sosial yang kini sudah ada dan telah diupayakan oleh pemerintah melalui berbagai peraturan seperti tertulis dalam Undang Undang No 8 Tahun 2016 perlu dijaga dan ditingkatkan.
References
Damanik, J.A. (2022). Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas. Paparan pada Konferensi Nasional Penyandang Disabilitas; MOST UNESCO Indonesia; Jakarta, 29 Juni 2022
Damayanti, Y.R. (2022). Tantangan Aksesibilitas Jaminan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Paparan pada Konferensi Nasional Penyandang Disabilitas; MOST UNESCO Indonesia; Jakarta, 29 Juni 2022.
Larasati, D., dkk. 2019. Policy Brief: Inclusive Social Protection for Persons with Disability in Indonesia. TNP2K. diakses 20 Maret 2021, http://www.tnp2k.go.id/download/65217190113-PB%20DisabilitiesEng-web.pdf
Mont, D., & Cote, A. (2020). Considering the Disability related Extra Costs in Social Protection. Backgroud Paper. New York: UNPRPD.
Nurhidayat, Y. (2022). Anggaran Perlindungan Sosial; Penyandang Disabilitas Ada Di Mana? Paparan pada Konferensi Nasional Penyandang Disabilitas; MOST UNESCO Indonesia; Jakarta, 29 Juni 2022.
Rim, J.-Y., & Tassot, C. (2019). Towards Universal Social Protection: Lessons from the Universal Health Coverage Initiative. OECD Development Policy Papers. Paris, France: OECD.
Wibowo, G., Marlina, I., Arifin, B., Waristi, F., Bastias, D., Aulia, A., Silalahi, M. (2021). Konsesi dan Insentif untuk Mendorong Partisipasi Ekonomi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Retrieved from Badan Kebijakan Fiskal: Analisis: https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2021/12/31/2441-konsesi-dan-insentif-untuk-mendorong-partisipasi-ekonomi-penyandang-disabilitas-di-indonesia
Yulaswati, V. (2022). Kebijakan Perlindungan Sosial yang Inklusif. Paparan pada Konferensi Nasional Penyandang Disabilitas; MOST UNESCO Indonesia; Jakarta, 29 Juni 2022. Damanik, J.A. (2022). Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas. Paparan pada Konferensi Nasional Penyandang Disabilitas; MOST UNESCO Indonesia; Jakarta, 29 Juni 2022